KALIMANTANSATU.COM - Apa saja usaha yang tergolong UMKM ? UMKM menjadi salah satu sasaran dari pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Jadi, buat kamu yang mencari tambahan modal usaha, maka harus tahu tentang usaha apa saja yang tergolong UMKM.
UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.
Berikut usaha apa saja yang tergolong UMKM berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 dan PP Nomor 7 Tahun 2021 :
Pengelompokan UMKM
- Berdasarkan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Kekayaan bersih ialah jumlah aset setelah di kurangi dengan hutang atau kewajiban. (UU Nomor 20 Tahun 2008)
- Berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Modal usaha merupakan modal sendiri dan modal pinjaman untuk menjalankan kegiatan usaha. (PP Nomor 7 Tahun 2021)
Kekayaan Bersih atau Modal Usaha
- Usaha Mikro: paling banyak Rp 50 Juta, Usaha Kecil: lebih dari Rp50 Juta sampai dengan Rp500 Juta, Usaha Menengah: lebih dari Rp500 Juta sampai dengan Rp10 Miliar, Diluar tanah dan bangunan tempat usaha. (UU Nomor 20 Tahun 2008)
- Usaha Mikro: Paling banyak Rp1 Miliar, Usaha Kecil: Lebih dari Rp1 Miliar sampai dengan Rp5 Miliar, Usaha Menengah: lebih dari Rp5 Miliar sampai dengan Rp10 Miliar, Diluar tanah dan bangunan tempat usaha. (PP Nomor 7 Tahun 2021)
Hasil Penjualan Tahunan (per Tahun)
- Usaha Mikro: paling banyak Rp300 Juta, Usaha Kecil: lebih dari Rp300 Juta sampai dengan Rp2,5 Miliar, Usaha Menengah: lebih dari Rp2,5 Miliar sampai dengan Rp50 Miliar (UU Nomor 20 Tahun 2008)
- Usaha Mikro: paling banyak Rp2 Miliar, Usaha Kecil: lebih dari Rp2 Miliar sampai dengan Rp15 Miliar, Usaha Menengah: lebih dari Rp15 Miliar sampai dengan Rp50 Miliar (PP Nomor 7 Tahun 2021)