ekonomi-bisnis

Demi Kepastian Hukum ! Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Penarikan PPh oleh Marketplace Bukan Aturan Baru

Selasa, 29 Juli 2025 | 16:12 WIB
Menkeu Sri Mulyani saat peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025, Kamis (2/1/2025). (Kalimantansatu.com/Dok. Kemenkeu RI)

KALIMANTANSATU.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan penunjukan marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) pedagang online bukanlah aturan baru.

Ia menyatakan, kebijakan ini justru bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring.

"Pemerintah juga melakukan penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin 28 Juli 2025.

Baca Juga: Kwik Kian Gie Meninggal Dunia Usia 90 Tahun. Sosok Politikus dan Ekonom Indonesia yang Juga Memprakarsai Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie

"Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan menambah beban atau kewajiban baru bagi para merchant atau toko online di platform e-commerce.

Marketplace hanya bertugas sebagai fasilitator administrasi dalam proses pemungutan pajak.

"Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru," tegasnya.

Pernyataan Sri Mulyani merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang telah berlaku sejak 14 Juli 2025.

Regulasi ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berdagang melalui sistem elektronik.

Baca Juga: Marak Kejadian Siswa Keracunan MBG, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Minta BGN Lakukan Hal Ini

Dalam konsideran peraturan tersebut, disebutkan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui kewajiban pajak, sekaligus memastikan prinsip kepastian hukum.

Pemerintah berharap kebijakan ini akan mendorong produktivitas ekonomi nasional serta mendukung iklim usaha dan investasi yang sehat dan kompetitif.

(*)

Tags

Terkini