KALIMANTANSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menunjuk pelaksana tugas Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (Dirut BEI) untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan, pengambilan keputusan strategis, serta stabilitas operasional BEI setelah pengunduran diri Iman Rachman sebagai Dirut BEI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, OJK menghargai keputusan Iman Rachman untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut BEI.
Keputusan tersebut dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap kondisi Pasar Modal Indonesia saat ini.
“OJK memastikan bahwa pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu keberlangsungan operasional perdagangan di BEI," kata Inarno pada Konferensi Pers di BEI Jakarta, Jumat 30 Januari 2026.
Inarno juga mengingatkan kepada seluruh investor di pasar modal agar tetap tenang dan juga rasional dalam mengambil setiap keputusan untuk berinvestasi.
Inarno bilang, OJK akan mengambil peran utama dalam proses reformasi di Pasar Modal Indonesia dengan mengawal pelaksanaan sejumlah langkah strategis yang telah ditetapkan bersama Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal.
Pertama, OJK akan melaksanakan ketentuan transparansi pemegang saham di pasar modal yang lebih kecil dari 5 persen.
Kedua, OJK juga akan menaikkan ketentuan free float saham menjadi 15 persen. Ketiga, pelaksanaan demutualisasi Pasar Modal Indonesia serta penguatan penegakan hukum dan tata kelola di Pasar Modal.
“OJK akan mengawal concern yang disampaikan oleh MSCI dan diharapkan selesai sebelum Mei 2026. Kami akan berkantor di Bursa Efek Indonesia," kata Inarno.
Baca Juga: Dirut BEI Iman Rachman Mundur, Apa Ada Kaitannya Dengan Imbas MSCI dan Gejolak IHSG ?
Inarno Djajadi Mundur Bersama 3 Pejabat OJK Lainnya
Selang beberapa jam setelah konferensi pers tersebut, Inarno Djajadi menyatakan mundur dari jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK.
Tidak sendiri, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar serta Deputi Komisioner OJK I. B. Aditya Jayaantara juga menyatakan mundur.