ekonomi-bisnis

97 Pinjol Kena Sanksi KPPU ! Total Denda Rp755 Miliar, Apa Penyebab Fintech P2P Lending atau Pinjaman Daring Dinyatakan Bersalah ?

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:41 WIB
97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending atau pinjaman daring) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. (Kalimantansatu.com/Dok. KPPU)

KALIMANTANSATU.COM - 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending atau pinjaman daring) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

Atas kasus pelanggaran praktik kartel bunga pinjaman online tersebut, para pelaku usaha pinjaman daring dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp755 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Putusan terkait hal itu dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026, setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan.

Putusan ini sekaligus menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah Terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Baca Juga: Program Revitalisasi Sekolah era Prabowo Subianto Serap 238 Ribu Tenaga Kerja dan Hidupkan 58 Ribu UMKM

Secara kronologis, perkara ini mulai disidangkan dari Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran, kemudian berdasarkan tanggapan para Terlapor secara keseluruhan dengan tegas menolak seluruh isi Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator.

Berdasarkan tanggapan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk proses pembuktian.

Sesuai pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para Terlapor.

Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.

Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga.

Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman online (pinjol).

Baca Juga: Benarkah Anggaran Pendidikan Dikurangi oleh Pemerintah era Prabowo Subianto ? Begini Penjelasan Kepala Staf Kepresidenan M Qodari

Dalam sidang, Majelis Komisi juga menilai bahwa tidak ada pelanggaran aspek formil dalam perkara a quo.

Proses penanganan perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsip-prinsip peradilan, sehingga berbagai keberatan aspek formil para Terlapor tidak dapat diterima.

Halaman:

Tags

Terkini