ekonomi-bisnis

Di Festival Syawal 1447 H, LPPOM MUI Tegaskan Komitmen Perkuat Ekosistem Halal Nasional ! Inisiasi Pengembangan Tobaku Halal

Kamis, 30 April 2026 | 22:48 WIB
Direktur Utama LPPOM, Dr Muti Arintawati dalam Festival Syawal 1447 H (Kalimantansatu.com/Dok. MUI Digital)

KALIMANTANSATU.COM - Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kembali menegaskan komitmen memperkuat ekosistem halal nasional. 

Melalui gelaran Festival Syawal 1447 H, LPPOM menginisiasi pengembangan Toko Bahan Baku (Tobaku) Halal sebagai langkah strategis untuk menjamin ketersediaan bahan baku yang terpercaya bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia.

Direktur Utama LPPOM, Dr Muti Arintawati, menyampaikan bahwa tantangan terbesar yang dihadapi pelaku UMK saat ini adalah sulitnya mengakses bahan baku yang sudah terjamin kehalalannya.

Hal ini sering kali menjadi hambatan bagi mereka saat ingin mengajukan sertifikasi halal maupun dalam menjaga konsistensi produknya.

“Kita tidak bisa hanya mendorong hilir tanpa memperkuat hulu. Toko bahan baku halal masih menjadi mata rantai yang perlu diperkuat dalam ekosistem halal kita,” ujar Muti di Hotel Peninsula, Palmerah, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga: Laporan JP Morgan Asset Management : Indonesia Peringkat Kedua Negara Paling Tahan Terhadap Guncangan Energi Global di Dunia

Muti menerangkan, Festival Syawal menjadi simbol komitmen LPPOM dalam menyambung kembali mata rantai halal dari hulu ke hilir. 

Festival Syawal yang mulai dilaksanakan pada 2021 ini, Muti menegaskan, bukan acara seremonial tahunan, melainkan wujud nyata komitmen LPPOM untuk terus mendampingi UMK sebagai tulang punggung ekonomi nasional. 

"Karena bagi kami pemberdayaan UMKM bukan hanya soal menerbitkan selembar sertifikat halal, melainkan membekali para pelaku usaha agar bisa 'naik kelas'," tegasnya.

Selain kebutuhan nyata di lapangan, Muti menerangkan, toko bahan baku termasuk dalam jenis jasa yang wajib disertifikasi dalam regulasi yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. 

Aturan tersebut menegaskan kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk barang, tetapi juga jasa, termasuk penjualan. 

Selain itu, dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang jenis produk yang wajib bersertifikat halal tertulis bahwa retail, gerai pasar modern, hingga toko/kios di pasar tradisional yang terkait produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik termasuk jenis jasa penjualan tanpa proses pengolahan/memasak yang wajib bersertifikat halal. 

Baca Juga: BPJPH Bantah Isu Liar ! Produk Amerika Serikat Tetap Wajib Sertifikasi Halal, Babe Haikal: Jangan Khawatir, Tak Ada yang Dilanggar

"Artinya, toko bahan baku memiliki peran krusial dalam memastikan kehalalan produk sejak dari hulu. Inilah yang melatarbelakangi tema Festival Syawal tahun ini. Kita tidak bisa hanya mendorong hilir yakni produk UMKM untuk bersertifikat halal, tanpa memperkuat hulunya, yaitu sumber bahan bakunya termasuk simpul-simpul rantai pasoknya," jelasnya. 

Halaman:

Tags

Terkini