Di lain pihak, Pemkab Lombok Tengah kini memastikan langkah penertiban ini memiliki landasan hukum yang kuat.
Ihwal Penertiban 25 Gerai Alfamart
Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Dalilah menyebut sebanyak 25 gerai ritel modern yang terpaksa ditutup.
Dalilah menuturkan, hal tersebut, karena gerai terkait terbukti melanggar aturan tata ruang dan zonasi daerah.
"Sebanyak 25 ritel modern itu telah melakukan penutupan secara mandiri hingga hari ini sesuai dengan batas waktu yang diberikan," tegas Dalilah dalam keterangannya di Lombok Tengah, pada Kamis, 21 Mei 2026.
Dalilah menguraikan, langkah penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Kepala DPMPTSP Lombok Tengah itu lantas menyebut, aturan itu untuk membatasi gurita ritel modern agar tidak mematikan usaha toko kelontong tradisional milik masyarakat,
Terlebih, upaya tersebut untuk menggenjot pertumbuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tingkat desa.
"Intinya ritel modern ini ditutup karena tidak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan," tukas Dalilah.
(*)