Kesepakatan itu menegaskan bahwa industri sawit nasional tetap berjalan normal atau business as usual selama masa transisi kebijakan berlangsung.
Terkait mekanisme pelaksanaan ekspor satu pintu, Wamentan bilang, pemerintah telah memberikan kepastian mengenai peran PT DSI serta tahapan implementasi kebijakan tersebut.
“Pertama, seluruh pihak memahami bahwa PT DSI berfungsi sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor satu pintu secara transparan dan akuntabel, bukan untuk mengambil keuntungan dari transaksi perdagangan. Karena itu pemerintah juga memberikan masa transisi mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026 sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2027,” kata Wamentan.
Ia menambahkan, aktivitas perdagangan sawit nasional tetap berjalan normal dan pelaku usaha tetap menjadi penggerak utama rantai pasok industri.
Pemerintah juga meminta seluruh transaksi tetap mengacu pada mekanisme pasar yang berlaku agar stabilitas harga dapat terjaga.
“Kedua, refinery dan eksportir tetap menjadi ujung tombak perdagangan sawit nasional. Seluruh transaksi perdagangan tetap berjalan sebagaimana biasa atau business as usual dengan mengacu pada harga lelang KPBN serta menghindari praktik withdraw (WD) yang dapat mengganggu pembentukan harga secara wajar. Langkah ini penting agar stabilitas harga CPO terjaga dan berdampak positif terhadap harga TBS yang diterima petani,” ujar Wamentan Sudaryono.
Dalam rangka menjaga kesejahteraan petani, lanjut Mas Dar, pemerintah juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap implementasi ketentuan harga TBS.
“Ketiga, pemerintah daerah bersama dinas terkait diminta aktif mengawal pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, termasuk memastikan harga pembelian TBS petani plasma dan swadaya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan PKS yang membeli TBS tidak sesuai ketentuan, agar segera dilakukan identifikasi terhadap status PKS beserta afiliasi atau jaringan usahanya dan dilaporkan kepada Kementerian Pertanian untuk ditindaklanjuti,” ujar Sudaryono.
Menurutnya, pengawasan tersebut penting agar tidak ada praktik yang merugikan petani maupun mengganggu tata niaga sawit nasional.
“Keempat, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, Kementerian Pertanian akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Selain itu, pemerintah memastikan masa transisi tidak akan menghambat aktivitas usaha di seluruh rantai industri sawit.
“Kelima, selama masa transisi berlangsung, seluruh kegiatan usaha industri sawit baik refinery, eksportir maupun rantai perdagangan lainnya tetap berjalan normal tanpa hambatan,” ujar Wamentan Sudaryono
Di akhir rapat, seluruh pemangku kepentingan juga menyepakati pentingnya menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.