Anak Usaha Paragon Karya Perkasa (PKPK) Kantongi Persetujuan RKAB Batubara 3 Juta Metrik Ton Tahun 2026 dari Kementerian ESDM

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:09 WIB
Anak Usaha Paragon Karya Perkasa (PKPK) Kantongi Persetujuan RKAB Batubara 3 Juta Metrik Ton Tahun 2026 dari Kementerian ESDM (Kalimantansatu.com/Dok. PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK))
Anak Usaha Paragon Karya Perkasa (PKPK) Kantongi Persetujuan RKAB Batubara 3 Juta Metrik Ton Tahun 2026 dari Kementerian ESDM (Kalimantansatu.com/Dok. PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK))

KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) melalui anak usahanya yaitu PT Tri Oetama Persada (TRIOP) memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan kuota produksi sebesar 3.000.000 MT untuk tahun 2026.

Pada Triwulan I Tahun 2026 ini, penjualan batubara Perseroan telah mencapai 264.516 metrik ton dengan penghasilan sebesar Rp196.533.114.000 (Rp196,5 Miliar), dan menghasilkan laba bersih sebesar Rp26.056.757.000 (Rp26,05 Miliar).

Melalui RKAB sebesar 3.000.000 MT diharapkan akan menghasilkan peningkatan laba yang cukup signifikan.

Baca Juga: Menilik Laporan Kinerja Kuartal I 2026 BUMA Internasional Grup ! DOID Catatkan EBITDA Meningkat YoY dengan Curah Hujan Musiman Tertinggi

Direktur Utama PKPK, Haryanto Sofian, mengungkapkan, persetujuan RKAB ini memberikan kepastian bagi Perseroan dalam menjalankan rencana operasional dan target produksi yang telah ditetapkan.

"Perseroan optimistis dapat memperkuat kontribusi pendapatan, meningkatkan efisiensi operasional, serta menciptakan nilai tambah jangka panjang bagipara pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan," ungkap Haryanto dalam keterangannya di Jakarta pada 25 Mei 2026.

Perseroan, kata dia, juga berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan tetap mengedepankan prinsip Good Mining Practice, kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta tata kelola perusahaan yang baik.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X