KALIMANTANSATU.COM - Sempat mencuat ke publik, isu operasional fasilitas produksi dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin).
Tak tanggung-tanggung, PHK disebut berdampak kepada sekitar 2.500 karyawan.
Persoalan yang mendera PT Pakerin dikaitkan dengan dana perusahaan yang dilaporkan masih tertahan di Bank Prima Master.
Seperti diketahui, izin Bank Prima Master telah dicabut dan masih berada dalam proses likuidasi.
Terkait hal ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memanggil manajemen PT Pakerin untuk memberikan klarifikasi.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Plt. Direktur Jenderal Industri Agro (Dirjen IA) untuk merespons pemberitaan yang berkembang sekaligus menyiapkan dukungan bagi perusahaan.
“Menteri Perindustrian pada Minggu sore (21/6/2026) telah memerintahkan Plt. Dirjen IA untuk memanggil manajemen PT Pakerin. Tujuannya adalah mengklarifikasi pemberitaan terkait operasional produksi dan segera mengambil langkah mitigasi secara cepat serta terukur,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Merespons panggilan tersebut, Chief Financial Officer (CFO) PT Pakerin hadir memenuhi undangan dan bertemu dengan Plt. Dirjen IA di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).
Apa Hasil Pertemuan dan Kondisi Riil Perusahaan ?
Dari hasil pertemuan tersebut, diketahui informasi bahwa PT Pakerin memiliki dua lini produksi utama, yaitu produksi kertas karton untuk kemasan konsumsi dan produksi soda api (caustic soda/NaOH).
Produk kertas karton yang dihasilkan menjadi bahan baku kemasan berbagai produk konsumsi, sedangkan caustic soda digunakan sebagai bahan penolong industri, kebutuhan rumah tangga, hingga laboratorium.
Saat ini, lini produksi caustic soda masih tetap beroperasi secara normal.