Diwakili Kuasa Hukum, Pihak Lita Gading Bantah Keras Lakukan Perundungan pada Anak Ahmad Dhani Lewat Video

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 20:47 WIB
Potret Ahmad Dhani dan Lita Gading (Kalimantansatu.com/Dok. Kolase IG @ahmaddhaniofficial, @lita.gading )
Potret Ahmad Dhani dan Lita Gading (Kalimantansatu.com/Dok. Kolase IG @ahmaddhaniofficial, @lita.gading )

KALIMANTANSATU.COM - Musisi sekaligus anggota DPR, Ahmad Dhani melaporkan psikolog Lita Gading atas dugaan perundungan terhadap putri sulungnya dengan Mulan Jameela yang berinisial SA.

Pihak Lita Gading yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin buka suara dan mempertanyakan di mana letak tuduhan perundungan yang dialamatkan kepada kliennya.

Syamsul menyatakan bahwa video yang dianggap jadi pokok masalah atas dugaan perundungan, menurut pihaknya tidak terdapat unsur menjatuhkan maupun merusak mental anak.

“Kami sudah pelajari dan analisis bahwa video tersebut tidak ada yang sampai membuat jatuhnya mental anak,” ujar Syamsul dalam konferensi pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Jumat, 11 Juli 2025.

Baca Juga: Pakar Ekspresi Soroti Gelagat Ahmad Dhani yang Nampak Gugup saat Bahas Maia Estianty di Podcast Denny Sumargo

“Karena fotonya pun itu beredar, kemarin disampaikan bahwa fotonya didapat dari akun bodong, kami coba cek ternyata foto-foto tersebut sudah beredar,” imbuhnya.

Ia kemudian menuturkan bahwa Lita Gading memberikan tanggapan secara edukasi.

“Kalau melihat unggahan videonya, tidak ada yang menyatakan perundungan ataupun menjatuhkan harkat martabat anak,” tuturnya.

Syamsul juga menyatakan tidak ada perundungan maupun pembullyan yang dilakukan dalam video yang diunggah.

Ia juga menegaskan bahwa psikis seseorang terganggu harus dibuktikan secara medis oleh pemeriksaan dari psikolog.

“Terganggu psikis harus dibuktikan dengan pemeriksaan psikologi, bukan ujug-ujug laporan,” tuturnya.

Baca Juga: Ahmad Dhani Ungkap Alasan Unggah Video Kompilasi Maia Estianty, Apakah Dendam atau Pembuktian Fitnah ?

Syamsul kemudian menyoroti tentang pernyataan dari kuasa hukum pihak Dhani yang menyebutnya sebagai kejahatan luar biasa.

“Ini bukan kejahatan luar biasa dan disampaikan di situ ada UU ITE juga dilaporkannya, tapi nggak tahu pasal berapa,” ucap Syamsul lagi.

Sebelumnya, Dhani melaporkan dugaan perundungan yang dialami SA di media sosial kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Rabu, 9 Juli 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X