KALIMANTANSATU.COM - Musisi dan pencipta lagu Doadibadai Hollo, atau yang dikenal sebagai Badai eks Kerispatih, resmi melayangkan somasi kepada label musik PT Halo Entertainment Indonesia.
Somasi ini ia layangkan terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu I Still Love You yang dinyanyikan oleh Rayen Pono.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 28 Juli 2025, Badai menjelaskan bahwa ini merupakan somasi ketiga yang dilayangkan kepada pihak label.
"Saya memiliki hak moral sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta untuk dicantumkan namanya dalam setiap ciptaan," ujar Badai.
Ia menyebut namanya tidak tercantum sebagai pencipta lagu di seluruh platform digital.
Sebaliknya, justru nama Rayen Pono yang tertera sebagai penulis lagu I Still Love You.
Lebih lanjut, Badai juga mengaku belum pernah menerima royalti atas lagu tersebut sejak pertama kali dirilis.
"Sampai hari ini saya tidak pernah menerima royaltinya secara signifikan," imbuhnya.
Didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Badai mengaku telah dua kali menyampaikan somasi resmi sebelumnya.
Namun hingga kini ia mengaku belum mendapat tanggapan dari pihak label.
"Kita enggak main untuk preskon aja tapi kita sudah melakukan teguran atau somasi," pungkasnya.
(*)
Artikel Terkait
Soal Vonis 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto, Djarot Saiful Hidayat Sebut Tak Adil Jika Buron Harun Masiku Tak Ikut Ditangkap
Setelah 20 Tahun, Terekam Momen Aldi Bragi dan Ikke Nurjanah Nyanyikan Lagu ‘Memandangmu’ Spesial di Pernikahan sang Anak
Djarot PDIP Sindir 'Korupsi Gajah' yang Dibiarkan Setelah Heboh Perkara Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Ria Ricis Ungkap Makna Spesial Tema Ultah Moana yang Habiskan Biaya Rp1 Miliar
Berdampingan saat Hari Pernikahan Anak, Aldi Bragi dan Ikke Nurjanah Kompak Bilang Hal Ini
Lantik ASN Jabatan Fungsional di Pemprov Kalbar, Gubernur Ria Norsan Tegaskan Tidak Mentolerir Dua Hal Ini
HIPMI Jaya Siap Berkolaborasi dengan Danantara, Dorong Ekonomi Inovatif Berbasis SDM
Ngaku Gabung KKB Papua Sejak 2022, Wanggol Sobolim Terlibat Dua Tindak Pidana Berat di Yahukimo. Apa Hasil Interogasi Satgas OPS Damai Cartenz ?
Luka Parah ! Tukang Ojek Dianiaya 3 Orang Tidak Dikenal di Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah
Target Menang 90 Menit di Final AFF U23 2025 vs Vietnam, Gerald Vanenburg Pamer Timnas Indonesia Tak akan Latihan Penalti