Penyebab Badai Eks Kerispatih Melayangkan Somasi ke Label Musik PT Halo Entertainment Indonesia

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Senin, 28 Juli 2025 | 19:51 WIB
Mantan personel grup musik Kerispatih, Badai.  (Kalimantansatu.com/Dok. IG @badaithepianoman)
Mantan personel grup musik Kerispatih, Badai. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @badaithepianoman)

KALIMANTANSATU.COM - Musisi dan pencipta lagu Doadibadai Hollo, atau yang dikenal sebagai Badai eks Kerispatih, resmi melayangkan somasi kepada label musik PT Halo Entertainment Indonesia.

Somasi ini ia layangkan terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu I Still Love You yang dinyanyikan oleh Rayen Pono.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 28 Juli 2025, Badai menjelaskan bahwa ini merupakan somasi ketiga yang dilayangkan kepada pihak label.

"Saya memiliki hak moral sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta untuk dicantumkan namanya dalam setiap ciptaan," ujar Badai.

Ia menyebut namanya tidak tercantum sebagai pencipta lagu di seluruh platform digital.

Baca Juga: Lesti Kejora Curhat soal Dampak Dilaporkan ke Polisi Gegara Diduga Langgar Hak Cipta, Ingin Cepat Ada Solusi

Sebaliknya, justru nama Rayen Pono yang tertera sebagai penulis lagu I Still Love You.

Lebih lanjut, Badai juga mengaku belum pernah menerima royalti atas lagu tersebut sejak pertama kali dirilis.

"Sampai hari ini saya tidak pernah menerima royaltinya secara signifikan," imbuhnya.

Didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Badai mengaku telah dua kali menyampaikan somasi resmi sebelumnya.

Namun hingga kini ia mengaku belum mendapat tanggapan dari pihak label.

"Kita enggak main untuk preskon aja tapi kita sudah melakukan teguran atau somasi," pungkasnya.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X