Penindakan ini menambah daftar kasus yang ditangani Balai Besar POM di Jakarta, yang selama tahun 2025 telah melaksanakan 5 kali penindakan dan seluruhnya berlanjut ke proses pro-justitia.
Kepala BPOM kembali mengingatkan pentingnya 3 pilar pengawasan, yaitu pemerintah sebagai regulator, pelaku usaha sebagai produsen dan distributor, serta masyarakat sebagai konsumen.
Pelaku usaha memiliki tanggung jawab utama atas keamanan dan kualitas produknya.
Taruna Ikrar juga menegaskan bahwa BPOM akan terus bertindak tegas terhadap oknum yang sengaja melakukan pelanggaran.
Masyarakat juga diimbau agar menjadi konsumen cerdas dan berdaya.
Selalu terapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat dan makanan.
Jangan menggunakan produk tanpa izin edar dan pastikan legalitas izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs cekbpom.pom.go.id.
“Belilah produk dari sarana penjualan tepercaya, jangan mudah terpengaruh klaim berlebihan dan efek instan. Kami juga mendorong masyarakat agar berani melaporkan kepada BPOM, jika mencurigai adanya kegiatan ilegal di lingkungannya,” pungkasnya.
(*)