BPOM dan POLRI Bongkar Gudang Sediaan Farmasi Ilegal Senilai Rp2,74 M di Jakarta Barat, Begini Modus Pelaku dan Jenis Produk yang Diamankan

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 13 November 2025 | 15:46 WIB
Ilustrasi meracik obat farmasi. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay stevepb)
Ilustrasi meracik obat farmasi. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay stevepb)

BPOM menegaskan bahaya penggunaan produk semacam ini sangat berisiko terhadap kesehatan.

Saat ini, seluruh barang bukti sedang dalam proses pengujian laboratorium lebih lanjut.

"Efek membahayakan yang mungkin terjadi, antara lain kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, bahkan kematian, jika digunakan dalam dosis tinggi atau jangka panjang," ungkap Taruna Ikrar.

Modus operandi pelaku berinisial MU terbilang cerdik.

Ia berperan sebagai supplier dan tidak memiliki toko online maupun offline sendiri.

Pelaku menerima pesanan dari pelanggan (pemilik toko online) melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga: Optimisme Penghujung Tahun 2025, Hasnur Internasional Shipping (HAIS) Tambah Satu Set Armada Baru di Tambatan Sungai Putat

Setelah ketersediaan produk dikonfirmasi, pelanggan akan mengirimkan resi pengiriman untuk dicetak oleh pelaku, yang kemudian mengirimkan produk ilegal tersebut ke seluruh wilayah Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui penjualan dari gudang ini mencapai 70 paket kiriman per hari dengan estimasi keuntungan bersih harian sekitar Rp1,1 juta.

Saat operasi penindakan, pelaku MU berada di TKP dan dan menyaksikan seluruh rangkaian kegiatan penindakan.

Pelaku kini telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan diproses secara pro-justitia dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan pada Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) jo. Pasal 145 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Berdasarkan peraturan tersebut, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Taruna Ikrar.

Baca Juga: Hearing Soal Tambang Emas di Kantor DPRD Banyuwangi, Warga Pesanggaran Kecewa Perwakilan PT Bumi Suksesindo Tak Bisa Menjawab Pertanyaan Tuntutan

5 Kali Penindakan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X