BPOM dan POLRI Bongkar Gudang Sediaan Farmasi Ilegal Senilai Rp2,74 M di Jakarta Barat, Begini Modus Pelaku dan Jenis Produk yang Diamankan

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 13 November 2025 | 15:46 WIB
Ilustrasi meracik obat farmasi. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay stevepb)
Ilustrasi meracik obat farmasi. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay stevepb)

KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersinergi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali membongkar gudang sediaan farmasi ilegal berskala besar di Jakarta Barat.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti senilai total Rp2,74 miliar dari sebuah gudang yang telah beroperasi selama 4 tahun.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengapresiasi kolaborasi lintas sektor yang kuat di wilayah Jakarta.

"Pengungkapan ini adalah bukti nyata sinergi dan kolaborasi kami dengan aparat penegak hukum. Ini adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjelaskan bahwa BPOM memiliki tugas dan fungsi penindakan," ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Balai Besar POM di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

"BPOM terus berupaya secara optimal memerangi penyalahgunaan obat dan kejahatan sediaan farmasi ilegal untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat Indonesia," timpalnya.

Baca Juga: Whoosh Tinggalkan Beban Utang Negara, ICW Kritisi Level Perencanaan Belum Matang Tapi Proyek Sudah Jalan Duluan

Penindakan gabungan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan Penyidik Polda Metro Jaya ini dilakukan pada 30 Oktober 2025 di Komplek Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan total 65 jenis produk ilegal dengan jumlah keseluruhan 9.077 kemasan.

Secara spesifik, temuan terdiri dari 15 item obat tanpa izin edar/TIE (4.027 kemasan) senilai Rp1,4 miliar serta 29 jenis obat bahan alam (OBA) TIE (3.151 kemasan) senilai Rp770 juta.

OBA yang ditemukan merupakan produk yang termasuk dalam daftar peringatan publik/public warning BPOM karena diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) yang tidak seharusnya ditambahkan ke dalam produk OBA.

Selain itu, ditemukan pula 21 jenis (1.899 kemasan) suplemen kesehatan TIE senilai Rp551 juta.

Baca Juga: Dadan Hindayana Ungkap Alasan Program Makan Bergizi Gratis Perlu Tambahan Anggaran, BGN Janji Perketat Pengawasan

Mayoritas temuan yang disita adalah produk obat dengan klaim penambah stamina pria (obat kuat pria) yang diduga keras mengandung BKO sildenafil dan turunannya.

Risiko Kesehatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X