Merdeka Battery Materials (MBMA) Kucurkan Pembiayaan Mudharabah Rp1,8 Triliun untuk PT Merdeka Tsingshan Indonesia

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 4 September 2025 | 11:23 WIB
Logo Merdeka Battery Materials (MBMA) (Kalimantansatu.com)
Logo Merdeka Battery Materials (MBMA) (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Merdeka Battery Materials (MBMA) memberikan pembiayaan mudharabah sebesar Rp1,8 triliun kepada anak usahanya, PT Merdeka Tsingshan Indonesia (MTI).

Dana tersebut akan digunakan oleh PT MTI untuk membayar sebagian pokok pinjaman dari fasilitas pinjaman sebelumnya.

"Dana Pembiayaan Mudharabah tersebut akan digunakan oleh MTI untuk tujuan, menggantikan dana yang diperoleh dari fasilitas pinjaman dengan membayar sebagian pokok pinjaman yang dananya telah digunakan untuk pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi, dan biaya operasional proyek," ungkap Corporate Secretary MBMA dalam keterbukaan informasi publik Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Kalimantansatu.com, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: Telkom Tunda RUPSLB ! Agenda Perubahan Susunan Pengurus Perseroan TLKM, Kapan Jadwal Terbaru ?

Transaksi ini merupakan tindak lanjut dari penggunaan dana hasil penerbitan sukuk senilai Rp1,8 triliun oleh MBMA pada 20 Agustus 2025.

Adapun sifat hubungan Afiliasi antara MTI dan
Perseroan, yaitu MTI merupakan Perusahaan
Terkendali Perseroan, yang sahamnya dimiliki oleh
Perseroan secara tidak langsung melalui BPI sebesar 80%.

"Diharapkan bahwa transaksi ini dapat memberikan dampak positif kepada Perseroan, yang pada akhirnya menciptakan nilai tambah bagi Pemegang Saham Perseroan secara tidak langsung," timpalnya.

"Transaksi juga telah melalui penilaian menggunakan prosedur internal dengan syarat dan ketentuan yang sama apabila Transaksi dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Lebih lanjut, Transaksi juga lebih efektif dan efisien apabila dilakukan antara pihak-lihak terafiliasi Perseroan," pungkasnya.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X