Medco Energi Internasional (MEDC) Resmi Diperdagangkan di OTCQX Best Market Dengan Kode MDCOY, Jadi Emiten Indonesia Pertama yang Tercatat

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Minggu, 23 November 2025 | 20:28 WIB
Medco Energi Internasional (MEDC) Resmi Diperdagangkan di OTCQX Best Market Dengan Kode MDCOY, Jadi Emiten Indonesia Pertama yang Tercatat (Tim Produksi Kalimantansatu.com)
Medco Energi Internasional (MEDC) Resmi Diperdagangkan di OTCQX Best Market Dengan Kode MDCOY, Jadi Emiten Indonesia Pertama yang Tercatat (Tim Produksi Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - PT Medco Energi Internasional Tbk mengumumkan bahwa Sponsored American Depositary Receipts (ADR) Perseroan telah diperdagangkan di OTCQX Best Market dengan simbol kode saham MDCOY pada Sabtu 22 November 2025.

Langkah tersebut dinilai sebagai pencapaian penting dalam strategi pasar modal MedcoEnergi.

Melalui inisiatif ini, Perseroan menyediakan akses yang efisien dan terstruktur bagi investor ekuitas di Amerika Serikat untuk memperdagangkan saham Perseroan melalui platform yang teregulasi dan transparan.

Baca Juga: Berapa Harga Dividen Saham MEDC yang Dibagikan pada 28 November 2025 ? Terbaru, Direksi Medco Energi Internasional Sudah Tetapkan Kurs Tengah BI

CEO MedcoEnergi Roberto Lorato mengatakan, sebagai emiten Indonesia pertama yang tercatat di OTCQX, MedcoEnergi terus meningkatkan visibilitas dan aksesibilitas bagi investor internasional.

"Hal ini memperkuat basis investor kami, meningkatkan likuiditas bagi pemegang saham kami di Bursa Efek Indonesia, dan mendukung strategi penciptaan nilai jangka panjang Perseroan," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya.

Sebagai informasi, OTCQX Best Market memungkinkan perusahaan yang tercatat di bursa internasional yang memenuhi syarat, untuk memanfaatkan pelaporan pasar asal dalam menyediakan informasi keuangan yang mudah diakses oleh investor di Amerika Serikat.

Perusahaan yang tercatat di OTCQX harus memenuhi standar keuangan yang tinggi, menerapkan praktik tata kelola yang baik, dan mematuhi peraturan pasar modal yang berlaku.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X