- Penyampaian Keterbukaan Informasi atas Rencana Buyback Perseroan = 18 November 2025
- Jadwal Periode Buyback = 19 November 2025–19 Februari 2026
Secara Bertahap
Buyback akan dilakukan secara bertahap maupun sekaligus dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keterbukaan Informasi sampai dengan tanggal 19 Februari 2026.
Perseroan dapat menghentikan Buyback dalam hal terdapat kondisi-kondisi di bawah ini yang terpenuhi, diantaranya :
1. Telah berakhirnya jangka waktu 3 (tiga) bulan;
2. Dana yang dikeluarkan untuk Buyback telah mencapai Rp 1.660.000.000.000 (Satu Triliun Enam Ratus Enam Puluh Miliar Rupiah); atau
3. Perseroan memutuskan untuk menghentikan Pembelian Kembali Saham.
Dalam hal Buyback dihentikan karena kondisi pada poin ketiga, Perseroan akan menyampaikan informasi mengenai penghentian Buyback kepada OJK disertai alasannya dan mengumumkannya kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penghentian tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 POJK 29/2023.
(*)