KALIMANTANSATU.COM - Saham PT PP Properti Tbk (PPRO) mengalami suspensi di Papan FCA sejak 15 Oktober 2024 sehingga berpotensi delisting.
Penyebab utama saham PPRO suspend adalah terjerat FCA, lantaran sahamnya rata-rata di bawah Rp51 per saham, dan rata-rata transaksi kurang dari Rp5 juta selama tiga bulan terakhir.
Terbaru, Direktur Utama PPRO Dyah Rahadyannie memberikan informasi terkait upaya anak usaha PTPP tersebut.
Saat ini, Manajemen PPRO telah dan terus melakukan langkah-langkah perbaikan dan strategis, baik dari sisi operasional serta keuangan yang terukur guna memulihkan kepercayaan pasar dan mengupayakan pencabutan suspensi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Adapun upaya melakukan pencabutan suspensi saham PPRO di Bursa Efek Indonesia merupakan salah satu prioritas perusahaan yang akan kami lakukan dalam jangka pendek dengan melaksanakan penyesuaian kewajiban Obligasi dan MTN sesuai Perjanjian Perdamaian dalam Putusan Homologasi," ungkap Dyah Rahadyannie saat Public Expose Tahunan PPRO secara virtual pada Rabu, 26 November 2025.
Perseroan berharap dengan dilakukannya penyesuaian tersebut dan melaksanakan beberapa kewajiban sesuai Ketentuan Bursa, maka Perseroan dapat segera melakukan pencabutan suspensi dan aktif kembali dalam transaksi perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
"Sampai saat ini, Perseroan tengah berkoordinasi secara proaktif dan intensif dengan regulator dan para pemangku kepentingan," timpalnya.
"Langkah ini kami lakukan guna mempercepat proses pembukaan saham dan meningkatkan kepercayaan regulator terhadap Perseroan," pungkasnya.
(*)