KALIMANTANSATU.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan terkait adanya Permohonan Pernyataan Pailit terhadap PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) yang tercatat pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 63/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt. Pst.
Soal hal itu, manajemen RAFI buka suara dan mengkonfirmasi bahwa sampai tanggal 27 November 2025, Perseroan sedang mengupayakan Perjanjian Perdamaian (Settlement Agreement) bersama PT Samudra Karunia Bersama (Samudra) dan penjamin lainnya, dengan Para Pemberi Pinjaman yaitu ICS Direct Lending Strategic Fund PTE. LTD. dan PT Impact Credit Solutions.
"Perseroan telah melakukan pertemuan dengan para pemberi pinjaman di luar persidangan guna tercapainya perjanjian perdamaian tersebut. Tujuan utama dari Perjanjian ini adalah penarikan (withdrawal) Permohonan Pailit yang diajukan oleh Para Pemberi Pinjaman, dengan tunduk pada pemenuhan syarat-syarat tertentu," ungkap Sekretaris Perusahaan RAFI, Rizki Rahmat R dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (27/11/2025).
Rizki menegaskan tidak ada hubungan afiliasi. Perseroan adalah sebagai Penjamin Korporasi (Corporate Guarantor) atas utang PT Samudra Karunia Bersama kepada ICS Direct Lending Strategic Fund PTE LTD.
"Hubungan bisnis Perseroan dengan ICS Direct Lending Strategic Fund PTE LTD dimulai pada 15 Desember 2023 melalui Perjanjian Fasilitas Kredit dengan Samudra dan Perseroan menandatangani Jaminan Korporasi di hari yang sama untuk fasilitas kredit sebesar maksimum IDR19.881.250.000 (Rp19,8 Miliar)," jelasnya.
Adapun permohonan pailit diajukan karena Debitur Utama (Samudra) telah dinyatakan Wanprestasi, dan Perseroan sebagai Penjamin Korporasi.
"Gugatan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga tidak mempengaruhi keberlangsungan atau kinerja Perseroan. Hingga surat ini dikeluarkan, perseroan belum dinyatakan pailit," tegasnya.
Ia juga memastikan perkara ini tidak berdampak kepada keuangan maupun kegiatan operasional RAFI.
Namun, Perseroan harus menanggung biaya litigasi dan menghadapi risiko putusan Pailit yang dapat mengakibatkan likuidasi.
"Perseroan diwakili oleh kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum Perseroan," timpalnya.
RAFI mengkonfirmasi bahwa proses negosiasi untuk mencapai Perjanjian Perdamaian (Settlement Agreement) sedang berlangsung sebagai upaya penyelesaian dan pencabutan tuntutan pailit terhadap perseroan.
Perseroan juga mempersiapkan upaya hukum lanjutan yang maksimal di persidangan Pailit (bantahan) untuk kembali memulihkan kondisi perseroan sediakala.
Artikel Terkait
Kabar Saham Hari Ini : Digital Mediatama Maxima Perkuat Ekosistem Kreatif Brightspot SuperMRKT 2025, Begini Kata Bos DMMX
Kabar Saham Hari Ini : PP Presisi Dapat Kontrak Baru Milik PT Position di Desa Maba Halmahera Timur, Manajemen PPRE Ungkap Optimisme
Kabar Saham Hari Ini : Petrosea Ambil Alih 60 Persen Saham Scan-Bilt Pte. Ltd Melalui Petrosea Services Solutions Ltd ! Langkah Strategis PTRO ?
Kabar Saham Hari Ini : Dorong Transisi Energi Terbarukan, Chandra Daya Investasi (CDIA) Operasionalkan PLTS 4,7 MWp Lewat Krakatau Chandra Energi
Kabar Saham Hari Ini : Usung Semangat Streaming The New Asia, VISION+ dan iQIYI Hadirkan Paket Combo Asia. Apa itu dan Berapa Harganya ?
Kabar Saham Hari Ini : M Cash Integrasi Jual Saham PT Satu Buat Negeri ke DMMX dan PT Digital Consumer Engagement, Segini Rincian Transaksi MCAS
Apa itu Support dan Resistance Saham ? Trader dan Investor Harus Tahu Bagaimana Contoh Penerapannya dengan Melihat Grafik Perdagangan
4 Cara Menentukan Support Saham Sebelum Membeli ! Investor dan Trader Bisa Coba Pakai Metode Ini
Kabar Saham Hari Ini : Anak Usaha Centratama Telekomunikasi Indonesia (CENT) Teken Perjanjian Kredit Rp100 M dari Bank Danamon, Digunakan Untuk Apa ?
Kabar Saham Hari Ini : Clipan Finance Indonesia Kena Serangan Siber, Manajemen CFIN Lakukan Langkah Ini