Kabar Saham Hari Ini : RAFI Dicecar BEI Terkait Gugatan Pailit di Pengadilan Niaga Jakpus, Begini Penjelasan Manajemen Sari Kreasi Boga

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 28 November 2025 | 10:25 WIB
Kabar Saham Hari Ini : RAFI Dicecar BEI Terkait Gugatan Pailit di Pengadilan Niaga Jakpus, Begini Penjelasan Manajemen Sari Kreasi Boga (Tim Produksi Kalimantansatu.com)
Kabar Saham Hari Ini : RAFI Dicecar BEI Terkait Gugatan Pailit di Pengadilan Niaga Jakpus, Begini Penjelasan Manajemen Sari Kreasi Boga (Tim Produksi Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan terkait adanya Permohonan Pernyataan Pailit terhadap PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) yang tercatat pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 63/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt. Pst.

Soal hal itu, manajemen RAFI buka suara dan mengkonfirmasi bahwa sampai tanggal 27 November 2025, Perseroan sedang mengupayakan Perjanjian Perdamaian (Settlement Agreement) bersama PT Samudra Karunia Bersama (Samudra) dan penjamin lainnya, dengan Para Pemberi Pinjaman yaitu ICS Direct Lending Strategic Fund PTE. LTD. dan PT Impact Credit Solutions.

"Perseroan telah melakukan pertemuan dengan para pemberi pinjaman di luar persidangan guna tercapainya perjanjian perdamaian tersebut. Tujuan utama dari Perjanjian ini adalah penarikan (withdrawal) Permohonan Pailit yang diajukan oleh Para Pemberi Pinjaman, dengan tunduk pada pemenuhan syarat-syarat tertentu," ungkap Sekretaris Perusahaan RAFI, Rizki Rahmat R dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (27/11/2025).

Baca Juga: Kabar Saham Hari Ini : Clipan Finance Indonesia Kena Serangan Siber, Manajemen CFIN Lakukan Langkah Ini

Rizki menegaskan tidak ada hubungan afiliasi. Perseroan adalah sebagai Penjamin Korporasi (Corporate Guarantor) atas utang PT Samudra Karunia Bersama kepada ICS Direct Lending Strategic Fund PTE LTD.

"Hubungan bisnis Perseroan dengan ICS Direct Lending Strategic Fund PTE LTD dimulai pada 15 Desember 2023 melalui Perjanjian Fasilitas Kredit dengan Samudra dan Perseroan menandatangani Jaminan Korporasi di hari yang sama untuk fasilitas kredit sebesar maksimum IDR19.881.250.000 (Rp19,8 Miliar)," jelasnya.

Adapun permohonan pailit diajukan karena Debitur Utama (Samudra) telah dinyatakan Wanprestasi, dan Perseroan sebagai Penjamin Korporasi.

"Gugatan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga tidak mempengaruhi keberlangsungan atau kinerja Perseroan. Hingga surat ini dikeluarkan, perseroan belum dinyatakan pailit," tegasnya.

Baca Juga: Mengulik Strategi Asuransi Multi Artha Guna Tahun 2026 dan Optimisme Profitabilitas AMAG Hingga Akhir Tahun 2025 Walau Ada Tekanan Laba Underwriting

Ia juga memastikan perkara ini tidak berdampak kepada keuangan maupun kegiatan operasional RAFI.

Namun, Perseroan harus menanggung biaya litigasi dan menghadapi risiko putusan Pailit yang dapat mengakibatkan likuidasi.

"Perseroan diwakili oleh kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum Perseroan," timpalnya.

RAFI mengkonfirmasi bahwa proses negosiasi untuk mencapai Perjanjian Perdamaian (Settlement Agreement) sedang berlangsung sebagai upaya penyelesaian dan pencabutan tuntutan pailit terhadap perseroan.

Perseroan juga mempersiapkan upaya hukum lanjutan yang maksimal di persidangan Pailit (bantahan) untuk kembali memulihkan kondisi perseroan sediakala.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X