3. penguatan infrastruktur dan sistem operasional pendukung kegiatan usaha; dan
4. kebutuhan operasional lain yang relevan dengan kegiatan usaha SER.
"Dengan demikian, peningkatan modal pada SER dinilai sejalan dengan strategi pengembangan usaha Perseroan melalui entitas anak secara terukur dan berkelanjutan, serta diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan," terangnya.
Mirtha Sukanto menambahkan, transaksi penambahan penyertaan modal dalam SER akan dicatat sebagai penambahan investasi Perseroan pada entitas anak sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Secara dampak, Transaksi ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan Perseroan, seiring dengan perluasan skala usaha yang dapat mendorong pertumbuhan pendapatan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat daya saing Perseroan.
"Penguatan usaha melalui SER dapat menjadi platform bagi pengembangan lini usaha ritel lainnya, sehingga berpotensi memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan," pungkasnya.
Sebagai informasi, transaksi ini berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 04 tertanggal 8 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang.
Sebagaimana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0002009.AH.01.02.Tahun 2026 tertanggal 15 Januari 2026 dan telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0012732 tertanggal 15 Januari 2026, yang mana keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0006831.AH.01.11.Tahun 2026 tertanggal 15 Januari 2026 (“Akta No. 04/2026”).
(*)