Lim Kim Guan bakal berkolaborasi dengan Tirto Angesty selaku Komisaris Utama dan Musa Chandra selaku Komisaris Independen.
Sementara itu, Kennie Angesty tetap menjabat Direktur Utama PDPP.
Direktur PDPP diamanahkan kepada Yu Lin Chan.
Masa jabatan keduanya berlangsung hingga 3 Agustus 2027.
RUPST PDPP juga menetapkan besaran gaji, honorarium, serta tunjangan untuk Dewan Komisaris pada tahun buku 2026 akan disamakan dengan jumlah yang diberikan pada tahun buku 2025.
Terakhir, pemegang saham menyetujui rencana penambahan kegiatan usaha baru perseroan dengan kode KBLI 38302 berdasarkan studi kelayakan yang komprehensif.
Keputusan ini diikuti dengan persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud, tujuan, serta kegiatan usaha penunjang yang disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025.
Melalui penambahan kegiatan usaha baru tersebut, manajemen PDPP diberikan kuasa penuh untuk mengurus segala dokumen notarial dan administratif kepada instansi yang berwenang.
(*)