”Sabtu pagi, korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti,” terang Aiptu Ade.
Dari hasil pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya, perbuatan asusila tersangka terhadap korban sebanyak tiga kali.
Atas tindakan itu, JK dijerat perkara tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(*)
Artikel Terkait
Waspada Aquaplaning saat Berkendara ! Polres Kubu Raya Ingatkan Sering Terjadi saat Curah Hujan Ekstrim, Lakukan Tips Ini Untuk Pencegahan
Terkuak Motif dan Kronologi Mantan Suami Bunuh Istri di Kubu Raya ! Korban Sempat Melakukan Perlawanan Sebelum Tewas
Ketahuan Nih, Aling Sembunyikan Sabu Dalam Bra (BH) ! Ditangkap Polisi saat Hendak Antar Paket Sabu dari Pontianak Timur ke Desa Kapur Kubu Raya
Bikin Kaget Warga Kubu Raya ! Buaya Muara Liar Muncul di Parit yang Digunakan Untuk Mandi dan Mencuci. Panjang Buaya Sekitar 1,5 Meter dan Berat 35 Kg
Innalillahi, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Kesetrum Listrik saat Perbaiki Dop Lampu di Dekat Bak Air
Biadab ! Ayah Cabuli Anak Kandung Berusia 14 Tahun di Kubu Raya. Sempat Berpura-pura Memasang Kelambu saat Anak Berteriak
Kronologi Ibu Sanggau Digigit Buaya Liar dan Ganas Hingga Kehilangan Kaki Kanan Serta Harus Dirujuk ke RS Antonius Pontianak