Terbongkar Melakukan Sebanyak 3 Kali ! Pria Kubu Raya Ditangkap Polisi Karena Asusila Terhadap Gadis Dibawah Umur

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 25 April 2024 | 17:47 WIB
Ilustrasi asusila terhadap gadis dibawah umur (Kalimantansatu.com/Pixabay Alexas_Fotos)
Ilustrasi asusila terhadap gadis dibawah umur (Kalimantansatu.com/Pixabay Alexas_Fotos)

”Sabtu pagi, korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti,” terang Aiptu Ade.

Dari hasil pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya, perbuatan asusila tersangka terhadap korban sebanyak tiga kali.

Atas tindakan itu, JK dijerat perkara tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Polres Kubu Raya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X