Satu Bandar Narkoba Ditangkap Polsek Sekayam Polres Sanggau. Berawal dari Laporan Masyarakat Sebagai Bentuk Kepedulian

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Minggu, 5 Mei 2024 | 11:57 WIB
Seorang pria berinisial AS (38 tahun) ditangkap saat berada di rumah oleh aparat Polsek Sekayam Polres Sanggau lantaran diduga sebagai bandar narkoba. (Kalimantansatu.com/Polres Sanggau)
Seorang pria berinisial AS (38 tahun) ditangkap saat berada di rumah oleh aparat Polsek Sekayam Polres Sanggau lantaran diduga sebagai bandar narkoba. (Kalimantansatu.com/Polres Sanggau)

KALIMANTANSATU.COM, SANGGAU - Seorang pria berinisial AS (38 tahun) ditangkap saat berada di rumah oleh aparat Polsek Sekayam Polres Sanggau lantaran diduga sebagai bandar narkoba.

AS merupakan warga Gang Pisang, Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Pengungkapan kasus narkotika ini dilaksanakan oleh Tim Tindak Polsek Sekayam.

Tim dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekayam Ipda Nandang Hermawandi didampingi Kanit Intelkam Polsek Sekayam Aiptu Hendratno dan personil Polsek Sekayam.

Baca Juga: Satu Orang Bandar Narkoba Sanggau Ditangkap Aparat Polsek Sekayam. Ini Sejumlah Barang Bukti yang Berhasil Diamankan

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Sekayam AKP Muda Rezeki Pardosi mengungkapkan, awalnya personil Polsek Sekayam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya bandar narkotika jenis sabu pada Jumat 3 Mei 2024 sekitar jam 22:00 WIB.

“Penggeledahan oleh Tim Personil Polsek Sekayam di rumah terduga pelaku," ungkap AKP Muda Rezeki Pardosi pada Sabtu 4 Mei 2024.

Seorang pria berinisial AS (38 tahun) ditangkap saat berada di rumah oleh aparat Polsek Sekayam Polres Sanggau lantaran diduga sebagai bandar narkoba.
Seorang pria berinisial AS (38 tahun) ditangkap saat berada di rumah oleh aparat Polsek Sekayam Polres Sanggau lantaran diduga sebagai bandar narkoba. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Sanggau)

Adapun berdasarkan penggeledahan pada 4 Mei 2024 sekitar jam 00.15 WIB, Tim Tindak Polsek Bengkayang menemukan 5 paket kecil diduga berisi narkoba jenis Sabu di sebuah lubang dinding triplek kamar.

Selain itu, personelnya juga menemukan 1 butir pil ekstasi, 2 pack plastik bening berklip yang berisikan plastik bening berklip ukuran kecil, 1 sendok shabu yang terbuat dari sedotan, 1 tisu yang diduga sebagai tempat membungkus paket kecil berisi narkotika jenis shabu, 1 unit Handphone Merk Vivo, dan uang tunai sejumlah Rp350 ribu.

Baca Juga: Satu Pengedar Narkoba Asal Sanggau Diamankan Polisi ! Waduh, Banyak Juga Nih Barang Bukti yang Diamankan saat Penggeledahan

"Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Muda Rezeki Pardosi.

Kapolsek Sekayam menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kepedulian dan keprihatinan masyarakat terhadap adanya peredaran narkotika di Kecamatan Sekayam.

Secara proaktif, masyarakat memberikan informasi kepada petugas kepolisian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: Polres Sanggau

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X