SY merupakan sepupu HA yang tinggal tak jauh dari lokasi peristiwa ini
SY melihat HA berada di dalam kamar ibunya.
“Korban YR terbaring di kasur dengan wajah berdarah, namun masih dalam keadaan sadar," terang dia.
SY sempat membawa HA keluar dari kamar.
Namun, HA kembali masuk ke dalam kamar dan kembali menganiaya YR.
HA memukul wajah ibunya yang terbaring di kasur.
Setelah kejadian penganiayaan pada sore hari itu, korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Rabu 5 Juni 2024 malam WIB.
“HA sudah ditahan di Mapolres Sekadau untuk proses lebih lanjut. Kasus sedang didalami," pungkas Iptu Kuswiyanto.
Atas perbuatannya, pelaku HA dijerat dengan pasal 44 ayat (3) Undang Undang Nomor 23 Th 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, atau pasal 354 ayat (2) sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(*)
Artikel Terkait
Daftar 4 Kecamatan Penghasil Bayam di Kabupaten Sekadau ! Ada yang Produksinya Sampai 64 Kuintal Nih Gaes
Data Ternak Kabupaten Sekadau Tahun 2023 di 7 Kecamatan. Cek Populasi Sapi Potong, Domba, Babi, Kambing dan Kerbau
Ini Nama 2 Pejabat Polres Sekadau yang Baru Dilantik oleh AKBP I Nyoman Sudama Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kalbar Nomor: ST/324/V/KEP./2024
Parah ! Mantan Karyawan Dealer Janjikan Ganti Sepeda Motor Baru Tapi Kok Dijual. Dua Pria Ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Sekadau