Satu Waria dan Teman Prianya Ditangkap oleh Polisi Karena Curi Barang Elektronik di SDN 09 Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 9 September 2024 | 11:44 WIB
JK dan SS melakukan pencurian barang elektronik di laboratorium Sekolah Dasar Negeri (SDN) 09 Jalan Tani, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 22 Agustus 2024 sekitar jam 22.00 WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)
JK dan SS melakukan pencurian barang elektronik di laboratorium Sekolah Dasar Negeri (SDN) 09 Jalan Tani, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 22 Agustus 2024 sekitar jam 22.00 WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)

KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYASeorang pria berkedok wanita (waria) berinisial JK (27 tahun) dan teman prianya berinsial SS (26 tahun) ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Kakap di sebuah rumah, Jalan Ampera, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 3 September 2024 malam WIB.

Sebelumnya, JK dan SS melakukan pencurian barang elektronik di laboratorium Sekolah Dasar Negeri (SDN) 09 Jalan Tani, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 22 Agustus 2024 sekitar jam 22.00 WIB.

Akibat pencurian ini, SDN 09 Sungai Kakap rugi sekitar Rp11 juta.

Baca Juga: Tegas ! Wahai Anggota Polri, Ada Imbauan dari Kasaubsatgas Propam Polda Kalbar Kombes Pol Yudi Arkara Oktobera Nih Jelang Pilkada Kalbar 2024

Kapolsek Sungai Kakap Ipda Dolas melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menegaskan, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

Saat interogasi, JK dan SS mengakui perbuatan kriminal tersebut.

Aiptu Ade menambahkan, aksi pencurian itu awalnya diketahui oleh office boy SDN 09 Sungai Kakap ketika hendak membersihkan area laboratorium, Jumat 21 Agustus 2024 pagi WIB.

"Office boy melihat pintu laboratorium dalam kondisi rusak dan terbuka. Lalu, ia segera melaporkan kejadian itu kepada pihak sekolah," ungkap Aiptu Ade dalam keterangannya, Kamis 5 September 2024.

Baca Juga: Satu Unit Rumah Warga Terbakar di Sekadau ! Awalnya Parmo Sempat Melihat Nyala Api di Ruangan Ini

Sejumlah guru melakukan pengecekan dan mendapati kehilangan barang elektronik diantaranya 1 unit printer, dan 2 buah laptop.

Selanjutnya, kepala sekolah berinisiatif lapor peristiwa itu ke Polsek Sungai Kakap.

Saat ini, tegas Aiptu Ade, JK dan SS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 363 KUHPidana pencurian.

"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X