Sempat Ngaku Bernama Udin, Pemuda Ketapang Tak Berkutik Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba Lintas Kabupaten

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 8 November 2024 | 13:17 WIB
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap pemesan sekaligus pemilik narkoba jaringan lintas kabupaten.  Pria itu berinisial T (20 tahun), pemuda asal Kabupaten Ketapang. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap pemesan sekaligus pemilik narkoba jaringan lintas kabupaten. Pria itu berinisial T (20 tahun), pemuda asal Kabupaten Ketapang. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)

KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap pemesan sekaligus pemilik narkoba jaringan lintas kabupaten.

Pria itu berinisial T (20 tahun), pemuda asal Kabupaten Ketapang.

T ditangkap saat berada di tempat kerjanya.

Dalam kesehariannya, T bekerja di sebuah bengkel motor di Kawasan Suka Bangun, Kabupaten Ketapang pada 28 Oktober 2024.

Saat penangkapan, T sempat berusaha mengelabui aparat kepolisian dengan mengaku bernama Udin.

Tidak terkecoh, petugas memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memastikan identitas T.

Akhirnya, T tidak bisa mengelak dan pasrah ditangkap polisi.

Baca Juga: Pria Ketapang Dianiaya di Desa Ambarawa Kecamatan Batu Ampar, Polres Kubu Raya Ungkap Dugaan Penyebab dan Imbau Hal Ini ke Masyarakat

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengungkapkan, awalnya Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa titip (jastip) menggunakan mobil rental dengan tujuan Kubu Raya-Ketapang pada Senin 21 Oktober 2024 lalu.

Saat operasi tersebut, petugas menyita narkoba diduga jenis sabu seberat 10,35 gram.

"Sabu itu dikemas dalam sepatu dan dimasukkan ke dalam kotak kardus," ungkap Aiptu Ade pada Kamis 7 November 2024.

Pelaku yang ditangkap dari kasus ini yakni kurir berinisial H (33 tahun) dan R (24 tahun).

Keduanya adalah warga Pontianak Barat.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan intensif bersama Polres Ketapang.

Baca Juga: Wapres Gibran Rakabuming Raka Beri Apresiasi Pemprov Kalbar Sukses Tekan Angka Stunting, Pj Gubernur Harisson Sampaikan Rasa Hormat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X