Ini Kronologis Seorang Pria Tusuk Warga Pontianak Selatan di Jalan Sungai Raya Dalam. Polres Kubu Raya Ungkap Berawal dari Tawar-Menawar Harga Nanas

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Senin, 2 Desember 2024 | 16:59 WIB
Tersangka kasus penusukan yang terjadi di depan salah satu kafe, Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu 30 November 2024 sekitar jam 06:30 WIB pagi. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)
Tersangka kasus penusukan yang terjadi di depan salah satu kafe, Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu 30 November 2024 sekitar jam 06:30 WIB pagi. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)

”Seorang anggota polisi memberikan pertolongan. Kemudian, korban dibawa ke Rumah Sakit Soedarso, Pontianak untuk penanganan medis,” jelasnya.

Mendapatkan laporan kejadian, Sat Reskrim Polsek Sungai Raya bergerak cepat mengejar pelaku.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), barang bukti benda tajam jenis pisau diamankan.

Anggota polisi juga memeriksa saksi-saksi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Kunjungi Tambak Ikan Nila Salin di Karawang, Cek Potensi Bahan Makan Bergizi Gratis

"Identitas pelaku berhasil diketahui. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sungai Raya untuk memastikan motifnya,” timpal Aiptu Ade memaparkan.

Setelah mengakui perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Penyelidikan lebih lanjut tetap kami lakukan untuk mendalami kemungkinan ada faktor lain yang memicu kejadian ini,” tegasnya.

Aiptu Ade mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir.

“Ini insiden yang sangat disayangkan. Kami harap masyarakat tetap tenang dan tidak membuat spekulasi berlebihan. Percayakan proses hukumnya kepada kami,” imbaunya.

"Korban telah menjalani operasi dan masih dalam perawatan di rumah sakit. Kondisinya dilaporkan stabil," pungkasnya.

Ikuti, Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X