Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba November dan Desember 2024, Polres Singkawang Klaim Berhasil Selamatkan 5.355 Orang dari Penyalahgunaan Narkotika

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Rabu, 18 Desember 2024 | 20:22 WIB
Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman memimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Narkotika di ruang Press Conference Polres Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais II No.98 Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (17/7/2024). (Kalimantansatu.com/Dok. Humas Polres Singkawang)
Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman memimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Narkotika di ruang Press Conference Polres Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais II No.98 Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (17/7/2024). (Kalimantansatu.com/Dok. Humas Polres Singkawang)

KALIMANTANSATU.COM, SINGKAWANG - Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman memimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Narkotika di ruang Press Conference Polres Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais II No.98 Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (17/7/2024).

Kapolres Singkawang didampingi Oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang, Kasihumas Polres Singkawang, Personel Propam Polres Singkawang, Para Penyedik Satresnarkoba Polres Singkawang serta dihadiri oleh para tersangka dan rekan-rekan awak media.

Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman menerangkan, Satresnarkoba Polres Singkawang telah berhasil melakukan Penangkapan Tindak Pidana Narkotika periode November sampai dengan Desember 2024.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Wanita Gunungkidul di Hotel Borneo Diungkap Kapolresta Pontianak. Pelaku Sempat Kabur dan Diamankan di Kalimantan Tengah

"Jumlah laporan polisi sebanyak 6 (enam) perkara, dengan jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 7 (tujuh) orang laki- laki. Selanjutnya, dari 7 (tujuh) orang tersangka merupakan kurir dan pengedar narkotika di wilayah Kota Singkawang," ungkap AKBP Fatchur Rochman dalam keterangannya.

Sementara itu, jumlah barang bukti narkotika yang berhasil ditemukan dan disita oleh petugas untuk narkotika sebanyak 15 (lima belas) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 607,26 gram.

Kemudian, ada 4 (empat) butir pil berwarna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,57 gram, 1 (satu) butir pil berwarna abu-abu yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,59 gram, dan 353 (tiga ratus lima puluh tiga) butir pil berwarna abu-abu diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 197,12 gram.

"Modus operandi tempat dilakukan penyimpanan barang narkotika dan penangkapan tersangka di perumahan dan hotel," terangnya.

Baca Juga: Para Mahasiswa Al Azhar Kairo Antusias Persiapkan Sambut Presiden Prabowo Subianto: Kesempatan Luar Biasa

Sejumlah modus tersangka yakni melakukan transaksi jual beli narkotika dengan cara sistem lempar / sistem letak (tidak bertemu langsung antara penjual dan pembeli).

"Sumber barang narkotika didapat dari luar kota Singkawang,"imbuhnyam

Mengenai penjual atau bandar narkotika, lanjut Kapolres, masih dalam penyelidikan.

Dari ke 4 (empat) orang tersangka tersebut merupakan kurir dan pengedar narkotika di wilayah Kota Singkawang.

"Pekerjaan masing-masing tersangka diantaranya wiraswasta, karyawan swasta dan buruh, serta terdapat residivis tindak pidana narkotika," paparnya

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: Humas Polres Singkawang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X