Gagal Kirim Sabu ke Jakarta Lewat Ekspedisi Cargo Bandara Supadio, Warga Pontianak Barat Ditangkap oleh Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 29 Mei 2025 | 11:26 WIB
Seorang pria berinisial IP (40 tahun) ditangkap oleh Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya pada Sabtu (16/5/2025) sekira pukul 01:30 WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)
Seorang pria berinisial IP (40 tahun) ditangkap oleh Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya pada Sabtu (16/5/2025) sekira pukul 01:30 WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)

KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Seorang pria berinisial IP (40 tahun) ditangkap oleh Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya pada Sabtu (16/5/2025) sekira pukul 01:30 WIB.

Warga Pontianak Barat itu diciduk di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Ya’ M. Sabran, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.

Penangkapan IP terkait dengan kasus pengiriman narkotika jenis sabu seberat 10 gram ke Jakarta melalui salah satu jasa ekspedisi di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Sebelumnya, pihak kepolisian menemukan sabu tersebut di area kargo Bandara Supadio pada Jumat (15/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menerangkan, sabu itu dikemas rapi dalam sebuah kotak.

Baca Juga: Dahsyat ! Ledakan Tabung Gas Pengisian Balon Terjadi di Sungai Ambawang Kubu Raya, Sulaiman Terlempar Hingga Menderita Luka Serius

Barang haram tersebut dibalut dengan dua helai pakaian untuk mengelabui pemeriksaan petugas Cargo Bandara Supadio.

Berkat ketelitian dan kerja sama dengan pihak petugas Cargo bandara, barang mencurigakan itu berhasil terdeteksi.

“Begitu kami mendapat informasi temuan barang mencurigakan dari pihak Cargo Bandara Supadio, Tim Labubu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif,” ujar Ade dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Pelaku IP, lanjut Aiptu Ade, merupakan residivis. Bahkan, sudah empat kali terlibat tindak pidana, termasuk kasus narkotika dan penggelapan.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AR di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, dengan harga Rp.50.000 per paket,” timpal Ade.

Baca Juga: 4 Kios Terbakar di Sungai Rengas Kubu Raya ! Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa, Apa Penyebabnya ?

Setelah ditangkap, IP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya.

"Proses penyidikan dan pengembangan kasus masih terus berlangsung untuk menelusuri jaringan barang haram," tegasnya.

IP dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X