Selanjutnya terhadap tersangka Inisial JW diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat(1) tentang Narkotika.
5. Laporan Polisi Nomor:16 tanggal 3 Maret 2024, tentang tindak pidana Narkotika
Terjadi di Jalan Pahlawan Gang Tama, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, dengan Tersangka Inisial LSK.
Selanjutnya barang Bukti yang berhasil disita berupa 24 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,22 gram.
Tersangka Inisial LSK diterapkan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) tentang Narkotika.
6. Laporan Polisi Nomor 17 tanggal 6 Maret 2024 tentang tindak pidana Narkotika
Trjadi pada Hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira jam 02.00 Wib di Jalan Firdaus, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial IPM.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 2 butir pil berwarna biru yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,78 gram.
Selanjutnya terhadap tersangka Inisial IPM di terapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal112 Ayat (1) tentang Narkotika
7. Laporan Polisi Nomor: 18 tanggal 6 Maret 2024, tentang tindak pidana Narkotika
Terjadi pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira jam 03.00 Wib di Jalan Kalimantan, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial S.
Selanjutnya barang bukti yang berhasil disita berupa 2 butir pil berwarna biru yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,63 gram.
Selanjutnya terhadap tersangka Inisial S, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Tentang Narkotika
8. Laporan Polisi Nomor 19 tanggal 7 Maret 2024 tentang tindak pidana Narkotika
Terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira jam 16.45 WIB di sebuah kios yang beralamat di Jalan Veteran, Keluragan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.