Tersangka yang berhasil diamankan Inisial P.
Selanjutnya barang bukti yang berhasil disita berupa: 6 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,87 gram.
Terhadap tersangka Inisial S diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) tentang Narkotika.
9. Laporan Polisi Nomor 20, tanggal 15 Maret 2024 tentang tindak pidana Narkotika
Terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira jam 00.05 WIB di sebuah kamar kos yang beralamat di Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial S.
Barang bukti yang disita berupa 5 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,28 gram, 1 bungkus plastik klip, 1 unit skill/timbangan dan 1 (satu) unit Handphone.
Selanjutnya terhadap tersangka Inisial S di terapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) tentang Narkotika
10. Laporan Polisi Nomor: 21 tanggal 6 Maret 2024 tentang tindak pidana Narkotika
Terjadi pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira jam 03.00 Wib, di Jalan Kalimantan, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial S.
Barang bukti yang berhasi disita berupa:24 butir pil warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 7,71 gram.
Selanjutnya terhadap tersangka Inisial MAA Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
11. Laporan Polisi Nomor 23 tanggal 21 Maret 2024 tentang tindak pidana Narkotika
Terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 21.30 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pahlawan, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.
Adapun tersangka dengan inisial SFDN dengan barang bukti 3 (tiga) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,98 gram, 2 buah dompet warna hitam, 1 unit skill/timbangan, 1 bungkus kantong plastik klip, 1 buah sendok pipet warna hitam, 1 buah buku catatan, 1 (satu) buah tas merk COACH, 1 buah korek api warna orange dan 1 (satu) unit Handphone.
Selanjutnya terhadap tersangka Inisial SFDN diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Artikel Terkait
Mini Cap Go Meh 2024 Singkawang Meriah, Pj Gubernur Kalbar Harisson : Dampak Besar bagi Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Alianyang Singkawang, Pj Gubernur Kalbar Harisson Jamin Ketersediaan Stok Beras Aman Hingga 3 Bulan ke Depan
Lihat Peluang Besar Pariwisata Singkawang, Menparekraf Sandiaga Uno Minta Inovasi Terus Dilakukan Untuk Meningkatkan Nilai Tambah
Menparekraf Sandiaga Uno Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Singkawang Untuk Menggali Potensi Maksimal Lewat Program KaTa Kreatif
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Cadangan Pangan Singkawang. Masyarakat Bersyukur dan Merasa Terbantu
Ini Harapan Menhub Budi Karya Sumadi Setelah Peresmian Bandara Singkawang oleh Presiden Jokowi
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus Yakin Bandara Singkawang Memberikan Efek Berganda Bagi Masyarakat. Puji Aksi Para Pengusaha yang Memberikan Sumbangan