Untuk barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Inisial AY berupa 1 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,79 gram.
Kemudian, barang bukti yang disita dari tersangka Inisial SM berupa 1 buah alat hisap sabu/bong, 1 buah korek api warna hijau dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung.
Selanjutnya, terhadap tersangka Inisial AY dan tersangka Inisial SM di terapkan Pasal 112 Ayat(1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal–Pasal tersebut.
2. LP Nomor : 25 tanggal 15 Maret 2024 tentang tindak pidana Narkotika
Terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira jam 09.00 WIB. Adapun tersangka Inisial TF.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 11 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,9 gram, 1 buah amplop warna putih, 1 buah kotak plastik warna putih, 1 buah sendok pipet, dan 1 unit handphone.
Selanjutnya terhadap tersangka Inisial TF beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
3. Laporan polisi nomor:14 tanggal 27 Februari 2024 Perkara tindak pidana Narkotika
Terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira jam12.30 WIB, yang terjadi disebuah rumah yang beralamat di NekCateng, Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan.
Tersangka yang diamankan Inisial RS dengan barang bukti yang disita berupa 14 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,99 gram.
Selanjutnya terhadap tersangka Inisial RS diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) tentang Narkotika.
4. Laporan Polisi Nomor: 15 tanggal 1 Maret 2024, tentang tindak pidana Narkotika
Terjadi pada tanggal 1 Maret 2024 sekira jam 05.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Setapuk Kecil, Kecamatan Singkawang Utara, dengan Tersangka Inisial JW.
Barang bukti yang disita berupa 11 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,57 gram.
Artikel Terkait
Mini Cap Go Meh 2024 Singkawang Meriah, Pj Gubernur Kalbar Harisson : Dampak Besar bagi Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Alianyang Singkawang, Pj Gubernur Kalbar Harisson Jamin Ketersediaan Stok Beras Aman Hingga 3 Bulan ke Depan
Lihat Peluang Besar Pariwisata Singkawang, Menparekraf Sandiaga Uno Minta Inovasi Terus Dilakukan Untuk Meningkatkan Nilai Tambah
Menparekraf Sandiaga Uno Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Singkawang Untuk Menggali Potensi Maksimal Lewat Program KaTa Kreatif
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Cadangan Pangan Singkawang. Masyarakat Bersyukur dan Merasa Terbantu
Ini Harapan Menhub Budi Karya Sumadi Setelah Peresmian Bandara Singkawang oleh Presiden Jokowi
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus Yakin Bandara Singkawang Memberikan Efek Berganda Bagi Masyarakat. Puji Aksi Para Pengusaha yang Memberikan Sumbangan