12. Laporan Polisi Nomor: 24 tanggal 18 Maret 2024 tentang tindak pidana Narkotika
Terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira jam 15.00 WIB di Gang Sukaria, Jalan Sukaramai, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.
Adapun tersangka Inisial E.
Selanjutnya Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,73 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah tabung kaca dan 1 buah korek api warna ungu.
Selanjutnya terhadap tersangka Inisial E diterapkan Pasal114 Ayat (1) dan Pasal112 Ayat (1) tentang Narkotika.
(*)
Artikel Terkait
Mini Cap Go Meh 2024 Singkawang Meriah, Pj Gubernur Kalbar Harisson : Dampak Besar bagi Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Alianyang Singkawang, Pj Gubernur Kalbar Harisson Jamin Ketersediaan Stok Beras Aman Hingga 3 Bulan ke Depan
Lihat Peluang Besar Pariwisata Singkawang, Menparekraf Sandiaga Uno Minta Inovasi Terus Dilakukan Untuk Meningkatkan Nilai Tambah
Menparekraf Sandiaga Uno Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Singkawang Untuk Menggali Potensi Maksimal Lewat Program KaTa Kreatif
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Cadangan Pangan Singkawang. Masyarakat Bersyukur dan Merasa Terbantu
Ini Harapan Menhub Budi Karya Sumadi Setelah Peresmian Bandara Singkawang oleh Presiden Jokowi
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus Yakin Bandara Singkawang Memberikan Efek Berganda Bagi Masyarakat. Puji Aksi Para Pengusaha yang Memberikan Sumbangan