12. Laporan Polisi Nomor: 24 tanggal 18 Maret 2024 tentang tindak pidana Narkotika
Terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira jam 15.00 WIB di Gang Sukaria, Jalan Sukaramai, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.
Adapun tersangka Inisial E.
Selanjutnya Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,73 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah tabung kaca dan 1 buah korek api warna ungu.
Selanjutnya terhadap tersangka Inisial E diterapkan Pasal114 Ayat (1) dan Pasal112 Ayat (1) tentang Narkotika.
(*)