"Kabel itu dililitkan tersangka ke leher korban dan menariknya sekuat tenaga dengan kedua tangannya. Korban terbaring lemas di lantai, tapi tersangka tidak puas. Tersangka mengambil pisau ukuran kecil (pisau buah) di atas lemari dan menusuk leher korban sebanyak dua kali," papar AKP Ruslan Gani.
Akibat tusukan pisau buah tersebut, FA meninggal dunia.
Selanjutnya, tersangka keluar kamar dan menemui orang tuanya.
"WJ mengatakan ia telah membunuh FA. Kemudian tersangka menyerahkan diri ke Polres Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata AKP Ruslan Gani.
Pembunuhan itu tidak direncanakan oleh tersangka, namun tersangka nekat membunuh akibat emosi sesaat yang dipicu omongan kasar korban.
Atas perbuatannya, WJ dijerat Pasal 338 KUHPidana.
"Ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(*)