Terkuak Motif dan Kronologi Mantan Suami Bunuh Istri di Kubu Raya ! Korban Sempat Melakukan Perlawanan Sebelum Tewas

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 18 April 2024 | 21:41 WIB
Akhirnya, terkuak motif dan kronologi mantan suami bunuh istri di Jalan Adisucipto, Gang Limbung, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa 16 April 2024 sore WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)
Akhirnya, terkuak motif dan kronologi mantan suami bunuh istri di Jalan Adisucipto, Gang Limbung, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa 16 April 2024 sore WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)

"Kabel itu dililitkan tersangka ke leher korban dan menariknya sekuat tenaga dengan kedua tangannya. Korban terbaring lemas di lantai, tapi tersangka tidak puas. Tersangka mengambil pisau ukuran kecil (pisau buah) di atas lemari dan menusuk leher korban sebanyak dua kali," papar AKP Ruslan Gani.

Akibat tusukan pisau buah tersebut, FA meninggal dunia.

Baca Juga: Viral Dugaan Oknum Dosen Menjadi Joki Nilai Mahasiswa S2 ! Dekan FISIP Untan Herlan Arkan Tegaskan Investigasi Dengan Bentuk Tim Khusus

Selanjutnya, tersangka keluar kamar dan menemui orang tuanya.

"WJ mengatakan ia telah membunuh FA. Kemudian tersangka menyerahkan diri ke Polres Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata AKP Ruslan Gani.

Pembunuhan itu tidak direncanakan oleh tersangka, namun tersangka nekat membunuh akibat emosi sesaat yang dipicu omongan kasar korban.

Atas perbuatannya, WJ dijerat Pasal 338 KUHPidana.

"Ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Polres Kubu Raya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X