"Kabel itu dililitkan tersangka ke leher korban dan menariknya sekuat tenaga dengan kedua tangannya. Korban terbaring lemas di lantai, tapi tersangka tidak puas. Tersangka mengambil pisau ukuran kecil (pisau buah) di atas lemari dan menusuk leher korban sebanyak dua kali," papar AKP Ruslan Gani.
Akibat tusukan pisau buah tersebut, FA meninggal dunia.
Selanjutnya, tersangka keluar kamar dan menemui orang tuanya.
"WJ mengatakan ia telah membunuh FA. Kemudian tersangka menyerahkan diri ke Polres Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata AKP Ruslan Gani.
Pembunuhan itu tidak direncanakan oleh tersangka, namun tersangka nekat membunuh akibat emosi sesaat yang dipicu omongan kasar korban.
Atas perbuatannya, WJ dijerat Pasal 338 KUHPidana.
"Ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(*)
Artikel Terkait
Mantan Suami Bunuh Istri di Kubu Raya ! Mertua Temukan Korban Tergeletak di Kamar. WJ Menyerahkan Diri ke Polres Kubu Raya
Viral Wanita Tewas Ditembak di Kapuas Hulu ! Polisi Tangkap Satu Orang Pria Terduga Pelaku Pembunuhan Inisial KD
Viral Dugaan Oknum Dosen Menjadi Joki Nilai Mahasiswa S2 ! Dekan FISIP Untan Herlan Arkan Tegaskan Investigasi Dengan Bentuk Tim Khusus
Viral Aiptu Supriyanto Polisi Lampung Kembalikan Tas Berisi Uang Rp100 Juta Milik Pemudik yang Tertinggal di Toilet Rest Area Tol Trans Sumatera
Densus 88 Polri Tangkap 7 Orang Terduga Teroris Anggota Kelompok Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah. Kombes Pol Aswin Siregar Paparkan Lokasinya