"Pada Selasa 7 Mei 2024 pukul 19.30 WIB, kami berhasil mengamankan sebuah mobil di Jalan Mayor Alianyang yang mengangkut delapan orang dari Bandara Supadio. Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa kedelapan orang ini akan dipekerjakan oleh SI ke Malaysia tanpa dokumen yang sah," papar Iptu Parlindungan Pasaribu.
"Tersangka dijerat dengan Pasa 81 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 Tahun penjara dan denda 15 Milyar," pungkasnya.
(*)