Waduh, dari 4 Ribu Pekerja Migran Indonesia yang Dideportasi Malaysia, Setengahnya Berasal dari Kalbar. Kombes Pol Wawan Tri Kartika : Perlu Kerjasama

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 5 Juni 2024 | 09:56 WIB
Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (Kalimantansatu.com/Lamuk_lamuk)
Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (Kalimantansatu.com/Lamuk_lamuk)

"Pada Selasa 7 Mei 2024 pukul 19.30 WIB, kami berhasil mengamankan sebuah mobil di Jalan Mayor Alianyang yang mengangkut delapan orang dari Bandara Supadio. Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa kedelapan orang ini akan dipekerjakan oleh SI ke Malaysia tanpa dokumen yang sah," papar Iptu Parlindungan Pasaribu.

"Tersangka dijerat dengan Pasa 81 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 Tahun penjara dan denda 15 Milyar," pungkasnya.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X