"Saat ini, ED sudah ditahan di Rutan Polsek Sungai Raya. Dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tegas Aiptu Ade.
Berkaca dari peristiwa ini, Aiptu Ade mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga.
Terutama, kepada orang yang baru dikenal.
“Selalu pastikan identitas dan keperluan dari orang yang meminjam barang berharga Anda. Jangan ragu untuk menolak jika merasa ada sesuatu yang mencurigakan,” pesannya.
"Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam interaksi sehari-hari. Diharapkan dengan tertangkapnya ED, masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari modus kejahatan serupa di masa mendatang," pungkasnya.
(*)