KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Drama terjadi saat penangkapan seorang pria berinisial SK (34 tahun) oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya.
Ia berpura-pura pingsan saat ditangkap dan digeledah di rumahnya, Jalan Baburazak Timur, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis 11 Juli 2024 sekitar jam 09:30 WIB.
Walau SK pura-pura pingsan, aparat kepolisian tidak terkecoh dan tetap melakukan penggeledahan.
Saat menyisir kamar SK, personel kepolisian menemukan satu buah plastik klip transparan diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram.
"Kami temukan juga barang bukti bong atau alat hisap sabu-sabu yang masih berisi residu narkoba. Semua diamankan, termasuk handphone milik SK yang masih terhubung ke aplikasi judi online," ungkap Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya Aiptu Ade pada Selasa 23 Juli 2024.
SK dan sejumlah barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan penyidikan, SK mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seorang pria berinisial JO di wilayah Pontianak Timur.
"Sabu tersebut pelaku gunakan sebagai doping bermain judi online dalam beberapa bulan terakhir," terangnya.
Akibat perbuatan kriminal ini, SK dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)