KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Seekor burung kacer dikembalikan oleh seorang warga kepada Polsek Sungai Ambawang.
Burung yang dibeli seharga Rp100 ribu tersebut ternyata merupakan barang bukti hasil pencurian dari LY dan AE.
Aksi pencurian burung kacer oleh LY dan AE terjadi pada Jumat 5 Juli 2024 sekitar jam 08:45 WIB.
Burung kacer milik korban berinisial TI itu dicuri dengan sangkarnya yang tergantung di depan rumah di Dusun Mega Jaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Akibat aksi kriminal LY dan AE itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.
Sementara ini, Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang baru menangkap LY. Sedangkan, AE masih buron.
LY ditangkap di warung kopi berlokasi di Jalan Selat Panjang, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak pada Sabtu 13 Juli 2024 jam 20:10 WIB.
"LY mengaku, ia bersama AE melakukan pencurian terhadap seekor burung kicau jenis kacer milik korban," ungkapnKapolsek Sungai Ambawang Iptu Raimundus Nonnatus Gawe melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya Aiptu Ade dalam keterangannya pada Sabtu 20 Juli 2024.
LY adalah residivis Lapas Mempawah dalam kasus tindak pidana yang sama pada tahun 2023.
”Dari hasil pemeriksaan, LY dan AE melakukan aksi pencurian tersebut karena terpicu masalah ekonomi," terangnya.
Saat ini, LY mendekam di balik jeruji besi Lapas Polres Kubu Raya.
Akibat perbuatannya, LY dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.
Artikel Terkait
Gara-gara Gaji Belum Dibayar Mandor, Pria Warga Pontianak Selatan Curi 35 Tiang Jaringan Telkom di Kubu Raya
Buruh Tani Kubu Raya Inisial SN Setubuhi Siswi SMA di Kebun Sawit ! Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polres Kubu Raya
1 Buah Granat Nanas Berhasil Dievakuasi dan Dimusnahkan Tim Jibom Polda Kalbar. Sebelumnya Ditemukan Warga Kubu Raya di Pergudangan Parit Sembin
Kasus Perusakan Makam Tionghoa di Sungai Raya Mulai Temukan Titik Terang, Dua Tersangka Ditetapkan oleh Polres Kubu Raya. Ini Modusnya