KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Kami hadirkan informasi cara mengurus Adminduk di kantor Disdukcapil Kubu Raya secara offline.
Cara ini merupakan alternatif selain mengurus secara online lewat handphone (HP).
Namun perlu diketahui, kamu harus datang ke kantor Disdukcapil Kubu Raya dengan membawa berkas/dokumen sesuai persyaratan.
Tentu hal ini berbeda dengan online yang berkasnya bisa di-upload melalui HP.
Sebagai informasi, administrasi kependudukan (adminduk) diantaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Nikah, dan lain sebagainya.
Berikut ini cara mengurus Adminduk di Kantor Disdukcapil Kubu Raya secara offline :
1. Pemohon membawa kelengkapan/persyaratan, mengisi dan menandatangani formulir
2. Petugas FO Disdukcapil Kubu Raya memeriksa kelengkapan berkas dokumen pemohon
3. Petugas FO Disdukcapil Kubu Raya mencatat dan meregistrasi pengajuan pemohon
4. Operator memproses data dan dokumen pemohon ke dalam sistem informasi administrasi kependudukan
5. Kepala seksi melakukan pengajuan sertifikasi elektronik kepada Kepala Disdukcapil Kubu Raya
6. Kepala Disdukcapil Raya melakukan tanda tangan sertifikasi elektronik
7. Operator mencetak dokumen kependudukan yang telah disertifikasi elektronik
8. Petugas FO mencatat dokumen ke dalam buku registerasi dan menyerahkan dokumen kependudukan tersebut kepada pemohon.