KALIMANTANSATU.COM - AM alias Gondrong (35 tahun) merupakan salah satu pengedar sekaligus pemakai narkoba yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya pada Juli 2024.
Gondrong diamankan di rumahnya, Jalan Surau Taruna, Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 22 Juli 2024.
Awalnya, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan mendalam terhadap informasi dari masyarakat.
Gondrong tak bisa berkilah ketika polisi menemukan barang bukti 48 klip sabu siap edar di dalam dompet dan kedua saku celana AM.
"48 klip sabu itu total berat bruto 15,12 gram. Sabu dibeli dari pria tidak dikenal di daerah Beting Pontianak Timur. 4 jie seharga Rp2 juta rupiah," ungkap Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi saat konferensi pers di Aula Mapolres Kubu Raya, Senin 5 Agustus 2024.
Sabu itu kemudian dibagi menjadi 48 paket kecil, lalu dibalut dengan isolasi kertas.
"Beratnya bervariasi dari 0,4 gram sampai 0,9 gram per klip plastik. Harga mulai dari Rp40 ribu, Rp50 ribu, Rp800 ribu, dan Rp100 ribu," paparnya.
Jika laku terjual, lanjut Sagi, keuntungan Gondrong sekitar Rp1,5 juta.
Hasil penjualan sabu itu hendak digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Akibat perbuatan kriminalnya ini, Gondrong dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, Polres Kubu Raya berhasil mengungkap tujuh kurir dan pengedar narkoba di wilayah daratan dan perairan selama bulan Juli 2024.
”Sesuai komitmen dan arahan bapak Kapolres Kubu Raya, pemberantasan narkoba harus lebih gencar secara komprehensif, serta dilakukan secara terpadu dari hulu ke hilir,” tegasnya.
(*)