1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada dibawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah,karena penganiayaan hewan;
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas;
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)
(*)