Viral Aksi Bodoh Pemuda Sekadau Tendang Kucing Hingga Terpental! Akun Kucing Presiden Prabowo Subianto Sampai Tag Polres Sekadau, Netizen Minta Proses

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 07:03 WIB
Viral Aksi Bodoh Pemuda Sekadau Tendang Kucing Hingga Terpental! Akun Kucing Presiden Prabowo Subianto Sampai Tag Polres Sekadau, Netizen Minta Proses (Kalimantansatu.com/Instagram @kdk.news)
Viral Aksi Bodoh Pemuda Sekadau Tendang Kucing Hingga Terpental! Akun Kucing Presiden Prabowo Subianto Sampai Tag Polres Sekadau, Netizen Minta Proses (Kalimantansatu.com/Instagram @kdk.news)

"@humaspolressekadau," tulis Instagram @bobbykertanegara dilihat Kalimantansatu.com, Selasa 29 Oktober 2024.

"Harus dilaporkn," tulis @dj_ocaaa.

"LAPORKAN DAN HARUS DITINDAK || KAWAL KASUS INI SAMPAI DIA KAPOK," tulis IG @bocah_mojopahit.

"Laporkan," tulis @apriasyari.

"Astaghfirullah," tulis @ayuanprawid.

"Harus di proses sih ini !!! Biar merase gak pas abis makan kenak terajang di lapas," tulis @adam.ts_

"Kucing LG makan ditendang sekarang punya otak ko GX mikir dulu ya," tulis @muhtamar12.

Pelaku Minta Maaf Lewat Video

Setelah viral, pemuda Sekadau yang melakukan aksi bodoh tendang kucing itu meminta maaf melalui video terpisah.

Pemuda itu mengaku bernama Mario.

Setelah viral, pemuda Sekadau yang melakukan aksi bodoh tendang kucing itu meminta maaf melalui video terpisah.
Setelah viral, pemuda Sekadau yang melakukan aksi bodoh tendang kucing itu meminta maaf melalui video terpisah. (Kalimantansatu.com/Instagram @sekadau.viral)

"Perkenalkan min, nama saya Mario. Saya pelaku yang ada di dalam video itu. Saya meminta maaf sebesar-besarnya karena telah menganiaya hewan kucing dan saya meminta maaf atas segala perbuatan saya. Saya berjanji, saya tidak akan mengulanginya lagi," ucap dia dalam video yang diunggah Instagram @sekadau.viral, dilihat Kalimantansatu.com, Selasa 29 Oktober 2024.

Harus Tahu ! Ada Pasal 302 KUHP Penganiayaan Hewan

Selain ada dalam Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014, penganiayaan terhadap hewan juga diatur dalam Pasal 302 KUHP yang menyebutkan bahwa:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X