1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada dibawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah,karena penganiayaan hewan;
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas;
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)
(*)
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Subianto : Jangan Sampai Subsidi Dinikmati Orang Kaya
Ingin Pengawasan Tindak Korupsi Makin Ketat ! Presiden Prabowo Subianto : Tegakkan Hukum dengan Tegas
Kisah Presiden Prabowo Subianto saat Muda, Dirikan LSM Bareng Soe Hok Gie
Indonesia Berniat Ingin Gabung BRICS, Presiden Prabowo Subianto : Kita Mau RI Berada di Mana-mana
Program Makan Bergizi Gratis Bergulir, Presiden Prabowo Subianto : Anak Indonesia Tidak Boleh Lapar, yang Tidak Setuju Jangan Ikut Pemerintahan Saya
Kabinet Merah Putih Raih Respons Positif Pasar, IHSG Hijau 7 Hari Beruntun. Presiden Prabowo Subianto: Niat Saya Cari Orang Tepat di Tempat yang Tepat
Ilegal dan Membahayakan ! Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Berantas Judi Online
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Soroti Kehadiran Dua Tokoh Ini di RDP Soal Pemecatan Rudy Soik oleh Kapolda NTT
Inilah 5 Fakta di Balik Penangkapan Ronald Tannur, Terdakwa Kasus Pembunuhan yang Sempat Divonis Bebas PN Surabaya
BRI Journalism 360: Usung Jurnalistik Berkualitas dan Berkelanjutan di Indonesia