KALIMANTANSATU.COM - Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Secara total, Dana Desa terbagi menjadi empat komponen yakni alokasi dasar, alokasi formula, alokasi afirmasi, dan alokasi kinerja.
Namun, tidak semua desa mendapatkan empat komponen tersebut.
Setiap desa mendapatkan pembagian yang berbeda-beda.
Berapa Dana Desa Sungai Raya tahun 2025 ?
Desa Sungai Raya adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Desa Sungai Raya memiliki lima dusun diantaranya Dusun Siaga, Dusun Sudirman, Dusun Bina Raya, Dusun Indah Raya, dan Dusun Anggrek.
Lokasi Kantor Desa Sungai Raya berada di Jl. Adi Sucipto Km 5,2, Desa Sungai Raya, Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 78391.
Berikut ini rincian Dana Desa Sungai Raya 2025 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 :
- Alokasi Dasar Rp808.143.000
- Alokasi Formula Rp523.239.000
- Alokasi Kinerja Rp258.510.000
Total Dana Desa Rp1.589.892.000 atau Rp1,58 Miliar
Tujuan Dana Desa
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.
Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah: