- Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan.
- Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
- Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa
- Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
- Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa.
Sedangkan 70% dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.
Prioritas Dana Desa
Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.
Prioritas Dana Desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya, melalui:
1. Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:
- Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
- Pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan
- Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
2. Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, yang diantaranya dapat meliputi:
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa;
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani;
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa;
- Pembangunan energi baru dan terbarukan;
- Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
- Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa;
- Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
3. Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa.
Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum.
Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali.
Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)
(*)
Artikel Terkait
Miris, Kepala Desa Tekalong Korupsi Rp354,7 Juta ! Penyimpangan Dana Desa dan ADD, Polres Kapuas Hulu Jerat FLM Dengan Pidana Hukuman Penjara 20 Tahun
Wahai Sopir Truk dan Pengendara Lainnya ! Denger Nih, Ada Imbauan Kasatlantas Polres Kubu Raya AKP Supriyanto. Operasi Zebra 2024 Masih Berlangsung
3 Pelaku Begal di Jalan Parit Bugis Sungai Raya Ditangkap Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya, Resmob Polda Kalbar dan IT Ditkrimum Polda Kalbar
Kebakaran Hebat Melanda Kawasan PT Pergudangan Mandau Timber di Parit Baru Sungai Raya, Polres Kubu Raya Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Sempat Hilang dan Dicari Intensif Selama Tiga Hari, Warga Kubu Raya Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Sintang Terbesar, Kayong Utara Terkecil ! Ini Rincian Dana Desa Tahun 2025 Kalimantan Barat untuk 12 Kabupaten. Ada Alokasi Dasar, Formula dan Kinerja
Rekomendasi 3 Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Putra dan Putri Disetujui DPR RI. Salah Satunya Bek Copenhagen Kevin Diks
Sempat Melarikan Diri, Bandar Narkoba Berhasil Ditangkap Anggota Polsek Sekayam di Kebun Sawit
Hendak Sukseskan Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk 7 Desk Melibatkan Sejumlah Kementerian dan Lembaga
Berapa Dana Desa Parit Baru Kubu Raya Tahun 2025 ? Warga Parit Baru Harus Tahu Nih, Sob