kalbar-borneo

Segini Jumlah Dana Desa Kuala Dua Tahun 2025 ! Cek Juga Desa Arang Limbung, Sungai Ambangah, Tebang Kacang dan Sungai Asam Kubu Raya

Selasa, 5 November 2024 | 10:24 WIB
Ilustrasi mata uang Rupiah (Kalimantansatu.com/Pixabay R4CProject)

KALIMANTANSATU.COM - Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Secara total, Dana Desa terbagi menjadi empat komponen yakni alokasi dasar, alokasi formula, alokasi afirmasi, dan alokasi kinerja.

Namun, tidak semua desa mendapatkan empat komponen tersebut.

Setiap desa mendapatkan pembagian yang berbeda-beda.

Baca Juga: Segini Jumlah Dana Desa Sungai Raya Dalam Kubu Raya Tahun 2025 Sob

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, berikut ini jumlah Dana Desa Sungai Ambangah, Desa Arang Limbung, Desa Kuala Dua, Desa Tebang Kacang, dan Desa Sungai Asam :

1. Desa Sungai Ambangah

  • Alokasi Dasar Rp741.136.000
  • Alokasi Formula Rp372.165.000

Total Dana Desa Rp1.113.301.000 atau Rp1,11 Miliar

2. Desa Arang Limbung

  • Alokasi Dasar Rp808.143.000
  • Alokasi Formula Rp967.056.000

Total Dana Desa Rp1.775.199.000 atau Rp1,77 Miliar

3. Desa Kuala Dua

  • Alokasi Dasar Rp808.143.000
  • Alokasi Formula Rp1.154.673.000
  • Alokasi Kinerja Rp258.510.000

Total Dana Desa Rp2.221.326.000 atau Rp2,21 Miliar

4. Desa Tebang Kacang

  • Alokasi Dasar Rp674.129.000
  • Alokasi Formula Rp345.273.000

Total Dana Desa Rp1.019.402.000 atau Rp1,01 Miliar

5. Desa Sungai Asam

Halaman:

Tags

Terkini