- Alokasi Dasar Rp741.136.000
- Alokasi Formula Rp421.923.000
Total Dana Desa Rp1.163.059.000 atau Rp1,16 Miliar
Tujuan Dana Desa
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.
Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah:
- Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan.
- Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
- Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa
- Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
- Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa.
Sedangkan 70% dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.
Prioritas Dana Desa
Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.
Prioritas Dana Desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya, melalui:
1. Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:
- Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
- Pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan
- Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
2. Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, yang diantaranya dapat meliputi:
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa;
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani;
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa;
- Pembangunan energi baru dan terbarukan;
- Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
- Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa;
- Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
3. Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa.
Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum.
Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali.
Artikel Terkait
Kebahagiaan Petani Merauke Temani Presiden Prabowo Subianto Kemudikan Combine Harvester. Arie : Saya Sampai Merinding
Pasangan Sujiwo-Sukiryanto Paparkan 4 Strategi Wujudkan Program UMKM Naik Kelas, Dari Digitalisasi hingga Akses Permodalan
Keren, Inspiratif ! Anggota Polres Melawi Berhasil Sulap Lahan 50x50 Meter Menjadi Peternakan Bebek Ratu dan Alabio Serta Ayam Buras
27 Daftar Pemain Timnas Indonesia Vs Jepang & Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Shin Tae-yong Panggil Jay Idzes & Maarten Paes ?
Ada Nama Mantan Pemain Timnas Indonesia yang Ikut Kursus Lisensi Kepelatihan B PSSI Diploma Gelombang 5, Dua Diantaranya Hamka Hamzah dan Atep
Ini Dia Pejabat KPK RI yang Jabat Pj Wali Kota Pontianak ! Ganti Ani Sofian, Ditunjuk Langsung Mendagri dan Sudah Dilantik Pj Gubernur Kalbar Harisson
Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba di Sanggau, Dua Pria Muda Ditangkap Polsek Parindu. Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Sempat Melarikan Diri, Bandar Narkoba Berhasil Ditangkap Anggota Polsek Sekayam di Kebun Sawit
Hendak Sukseskan Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk 7 Desk Melibatkan Sejumlah Kementerian dan Lembaga
Berapa Dana Desa Parit Baru Kubu Raya Tahun 2025 ? Warga Parit Baru Harus Tahu Nih, Sob
Berapa Dana Desa Sungai Raya Kubu Raya Tahun 2025 ? Segini Jumlahnya Sob
Komisi X DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Estella Loupattij dan Noa Leatomu. Apa Proses Selanjutnya ?
Hanya Bayar Rp50 Ribu ! Promo Harga Tiket Kereta Cepat Whoosh November 2024, Ini Persyaratan dan Ketentuannya
Cara Daftar Garuda ID PSSI Org Online Lewat HP ! Syarat Beli Tiket Timnas Indonesia vs Arab Saudi dan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Segini Jumlah Dana Desa Sungai Raya Dalam Kubu Raya Tahun 2025 Sob